Apa itu Arbitrase?

Arbitrase adalah proses yang efisien dan rahasia untuk menyelesaikan sengketa di luar pengadilan, di mana seorang arbitrator yang tidak memihak memberikan keputusan yang mengikat. Proses ini ideal bagi bisnis dan individu yang mencari penyelesaian konflik yang efektif dan efisien.

JIAC

Berita & Kegiatan

...
Lorem Ipsum hanyalah teks tiruan dari industri percetakan dan penyusunan huruf.

10-Jan-2025 [No Writers Name]

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Proin blandit libero vitae aliquam eleme...

...
Peresmian JIAC

02-Dec-2024 [Writer's Name]

Peresmian Jakarta International Arbitration Center oleh Menteri BUMN Lorem Ipsum is simply dum...

JIAC

Tentang Kami

Selamat datang di Jakarta International Arbitration Center (JIAC), pusat arbitrase terkemuka yang didirikan pada tahun 2024. JIAC berkomitmen untuk menyediakan layanan arbitrase yang profesional, independen, dan efisien untuk menyelesaikan sengketa bisnis dan komersial.

  • Kami dipimpin oleh tokoh-tokoh terkemuka yang berpengalaman di bidangnya
  • Kami menggunakan arbiter-arbiter terbaik yang berpengalaman di bidangnya.

Dengan keahlian dan dedikasi mereka, JIAC siap menjadi mitra Anda dalam menyelesaikan berbagai sengketa melalui proses arbitrase yang adil dan transparan.

JIAC

Pendiri

Chappy Hakim

Ketua Pengurus

FIRMANSYAH

Ketua I

Prof. Dr. Ariawan Gunadi, S.H., M.H.

Ketua II

Prof. Dr. Amad Sudiro, S.H., M.H., M.M., M.Kn.

Sekretaris Jendral

SLAMET P SURYOWIDAGDO

Bendahara

Sutiyoso

Ketua Dewan Pengawas

Dr. Anita Dewi A Kolopaking

Anggota Dewan Pengawas

AGUS SARDJONO

Anggota Dewan Pengawas

ERRY FIRMANSYAH, SE.

Anggota Dewan Pengawas

BACELIUS RURU, SH.

Anggota Dewan Pengawas

Pertanyaan Paling Umum

Biaya

Nilai perkara adalah nilai yang dituntut oleh Pemohon atau nilai objek yang menjadi objek persengketaan, dengan mengambil nilai yang terbesar di antara kedua nilai tersebut

Besarnya biaya pendaftaran ditetapkan oleh Dewan Pengurus dengan persetujuan Dewan Pengawas.

Bisa, dengan ketentuan:
1. 100% jika pencabutan dilakukan dalam 5 hari sejak pembayaran diterima oleh JIAC.
2. 90% jika pencabutan dilakukan antara 6–30 hari sejak pembayaran diterima.
3. 80% jika pencabutan dilakukan antara 31 hari hingga terbitnya Surat Keputusan Pengangkatan Arbiter Tunggal atau Majelis Arbitrase.
4. 70% jika pencabutan dilakukan setelah terbitnya Surat Pengangkatan tetapi sebelum sidang pertama ditetapkan.

Jika pencabutan dilakukan setelah persidangan dimulai, Biaya Arbiter yang telah dibayarkan tidak dapat dikembalikkan.

JIAC

Contact Us

Address

Sovereign Plaza 7th Floor, Jl. TB. Simatupang Kav. 36, Jakarta 12430, Indonesia

Call Us

+62 21 29400126

+62 21 29400127

Fax

+62 21 29400128

Email Us

info@jiac-ind.org